Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Hotel Shambala
14 Mei 2025 1016 kali
Rabu, 14 Mei 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
Hotel Shambala di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.
Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Kunjungan pembinaan dan/atau pengawasan di Hotel Shambala
diterima oleh Bapak Made Arsa selaku pengelola usaha/kegiatan dimaksud.
- Usaha/kegiatan dimaksud memiliki Izin Lingkungan dari Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng Nomor
503-40.1/146/IL/DPMPTSP/2020 Tanggal 28 Oktober 2020. Luas lahan 7.905 m2, luas
bangunan lantai I dan lantai II seluas 1.246,5 m2 dengan sarana/prasarana :
kamar tidur 15 unit,kantor, restoran kapasitas 8 meja dan 32 kursi, ruang Spa
kapasitas 4 bed, ruang yoga, kolam renang seluas 28 m2, sumur dan listrik PLN.
- Berdasarkan dokumen lingkungan dan kondisi lapangan dari
usaha/kegiatan dimaksud serta menindaklanjuti SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025
tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, pembinaan dan/pengawasan terhadap kedua
usaha/kegiatan tersebut di atas dilakukan terhadap hal-hal :
- Pengelolaan sampah.
- Pengelolaan limbah cair domestik.
- Pengelolaan
limbah B3 yang dihasilkan ( bola lampu, baterai bekas, aerosol).
- Penyampaian
Pelaporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup setiap 6 bulan
sekali (semester).
- Hasil temuan lapangan pengawasan terhadap usaha/kegiatan
dimaksud dibuatkan dalam Bentuk Berita Acara.