Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Teluk Indah Villa
08 Mei 2024 98 kali
Rabu, 8 Mei 2024 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan
pelaku usaha dan/atau kegiatan Teluk Indah Villa dengan alamat Banjar Dinas
Geretek, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula.
- Kunjungan pembinaan dan/atau pengawasan diterima oleh Bapak
Made Santiara sebagai pemilik sekaligus penanggungjawab usaha/kegiatan.
Deskripsi usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :
- Izin Lingkungan Nomor 660.1/1752/IL/DLH/2017 Tanggal 20
Juni 2017.
- Luas lahan 1.500 m2.
- Luas bangunan 338,5 m2.
- Sarana/prasarana: 2 unit kamar yang. disewakan, kolam
renang seluas 9 m2 dan 1 titik sumur.
- Berdasarkan dengan jenis usaha/kegiatan hal-hal yang
menjadi sasaran pembinaan dan/pengawasan adalah kondisi fisik dan administrasi
dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi usaha/kegiatan yaitu :
- Pengelolaan limbah cair dan limbah B3.
- Pengelolaan sampah.
- Mitigasi dan peralatan tanggap darurat terjadinya bencana
yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
- Kewajiban penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan.
- Temuan lapangan hasil kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan serta rekomendasinya dituangkan dalam Berita Acara.