SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha PT. Dilatur Prima (Budidaya Udang di Tambak)

03 April 2023 386 kali

Senin, tanggal 3 April 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pelaku Usaha PT. Dilatur Prima dengan usaha berupa budidaya udang di tambak (pembesaran) yang beralamat di Banjar Dinas Tukadpule, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak. Beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :

  1. Profil Usaha dengan Luas lahan 20.000 m, Jenis Udang : Udang Vannamei dan Kapasitas produksi : 24 ton/panen.
  2. Sarpras yang tersedian yaitu Jumlah bak 8 dengan ukuran dimensi 40 x 35 x 1,4 m dan Air limbah dikelola dengan IPAL dengan sistem pengendapan.
  3. Aspek Pengawasan dan/atau pembinaan
    1. Pengelolaan Limbah hasil budidaya/pengujian baku mutu air limbah
    2. Pengelolaan LB3
    3. Pengelolaan sampah
    4. Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap semester
  4. Rekomendasi dari TIM 
    1. Mengajukan Persetujuan Teknis ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Prov. Bali karena air limbah dibuang ke laut.
    2. Melakukan pengujian kualitas air limbah di lab. terakreditasi.
    3. Mengajukan Rincian Teknis untuk penyimpanan limbah B3 ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
    4. Menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan setiap semester.
  5. Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga menyampaikan ketentuan/regulasi yg relevan serta ketentuan yg tercantum di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
  6. Tim DLH juga menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong