Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha PT. Dilatur Prima (Budidaya Udang di Tambak)
03 April 2023 386 kali
Senin, tanggal 3 April 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH
yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pelaku
Usaha PT. Dilatur Prima dengan usaha berupa budidaya udang di tambak
(pembesaran) yang beralamat di Banjar Dinas Tukadpule, Desa Sanggalangit,
Kecamatan Gerokgak. Beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Profil Usaha dengan Luas lahan 20.000 m, Jenis Udang : Udang
Vannamei dan Kapasitas produksi : 24
ton/panen.
- Sarpras yang tersedian yaitu Jumlah bak 8 dengan ukuran dimensi 40 x 35 x 1,4 m dan Air limbah dikelola dengan IPAL dengan sistem pengendapan.
- Aspek Pengawasan
dan/atau pembinaan
- Pengelolaan Limbah
hasil budidaya/pengujian baku mutu air limbah
- Pengelolaan LB3
- Pengelolaan sampah
- Laporan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup setiap semester
- Rekomendasi dari TIM
- Mengajukan Persetujuan
Teknis ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Prov. Bali karena air limbah
dibuang ke laut.
- Melakukan pengujian
kualitas air limbah di lab. terakreditasi.
- Mengajukan Rincian
Teknis untuk penyimpanan limbah B3 ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
- Menyampaikan laporan
pengelolaan dan pemantauan kegiatan setiap semester.
- Selain hal tersebut di atas,
Tim DLH juga menyampaikan ketentuan/regulasi yg relevan serta ketentuan yg
tercantum di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan Pemerintah No
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97
Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati
Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
-
Tim DLH juga
menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi
SINGAKU.