Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Pondok Wisata Saneva
21 November 2022 184 kali
Senin, tanggal 21 November 2022 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
ketaatan pelaku Pondok Wisata Saneva dengan alamat Banjar Dinas Carik Agung, Desa
Lokapaksa, Kecamatanamatan Seririt.
Hal-hal yg dapat
dilaporkan Sebagai berikut:
- Secara umum Bentuk
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan berupa Villa
tersebut di atas hampir sama diantaranya Pengelolaan sampah, pengelolaan limbah
cair dan pengelolaan limbah B3.
- Dalam hal pengelolaan
sampah Tim memberikan arahan agar sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Sampah, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 agar setiap sumber sampah
baik dari rumah tangga maupun pelaku usaha dan/atau kegiatan melakukan
pemilahan dan pengolahan sampah serta melakukan
kegiatan pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah
plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
- Limbah cair yg dihasilkan
berasal dari aktifitas dari kamar mandi, wastafel dan toilet dan Tim
menyampaikan agar berpedoman pada dokumen lingkungan yg sudah diterbitkan serta
selalu dilakukan pengecekan dari kemungkinan adanya kerusakan/kebocoran yg
berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
- Mengelola limbah B3 yg
dihasilkan dengan menyediakan wadah tersendiri dari wadah/tempat sampah lainnya
dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya kontaminasi. Wadah/tempat LB3
tersebut agar diberi label dan ditempatkan pada tempat yg aman/tidak terkena
paparan sinar matahari langsung.
- Terhadap usaha
dan/atau kegiatan tersebut Tim mengingatkan untuk menyampaikan laporan UKL-UPL
setiap 6 bulan/semester. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari
PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dimana pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan
laporan UKL-UPL setiap semester (6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.