SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Pondok Wisata Saneva

21 November 2022 184 kali

Senin, tanggal 21 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku Pondok Wisata Saneva dengan alamat Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatanamatan Seririt.

Hal-hal yg dapat dilaporkan Sebagai berikut:

  1. Secara umum Bentuk Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan berupa Villa tersebut di atas hampir sama diantaranya Pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair dan pengelolaan limbah B3.
  2. Dalam hal pengelolaan sampah Tim memberikan arahan agar sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 agar setiap sumber sampah baik dari rumah tangga maupun pelaku usaha dan/atau kegiatan melakukan pemilahan dan pengolahan sampah serta melakukan  kegiatan pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
  3. Limbah cair yg dihasilkan berasal dari aktifitas dari kamar mandi, wastafel dan toilet dan Tim menyampaikan agar berpedoman pada dokumen lingkungan yg sudah diterbitkan serta selalu dilakukan pengecekan dari kemungkinan adanya kerusakan/kebocoran yg berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
  4. Mengelola limbah B3 yg dihasilkan dengan menyediakan wadah tersendiri dari wadah/tempat sampah lainnya dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya kontaminasi. Wadah/tempat LB3 tersebut agar diberi label dan ditempatkan pada tempat yg aman/tidak terkena paparan sinar matahari langsung.
  5. Terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut Tim mengingatkan untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.


Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong