Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha PT. Indomarco Prismatama Desa Sangsit
05 Juni 2023 124 kali
Senin, tanggal 5 Juni 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau
kegiatan Pelaku Usaha PT. Indomarco Prismatama dengan usaha berupa Minimarket Indomaret beralamat
di Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Beberapa hal yang dapat
dilaporkan :
- Profil Usaha
- Luas lahan 450 m2
- Luas bangunan 178,08 m2
- Sarpras diantaranya
ruang pajang barang, kantor, gudang, meja kasir, kamar mandi/toilet dan Genset.
- Aspek Fisik Pembinaan dan/atau
pengawasan diantaranya pengelolaan sampah, pengelolaan limbah domestik, pengelolaan
limbah B3 serta mitigasi terhadap bahaya kebakaran.
- Aspek Administrasi
Pembinaan dan/atau pengawasan yang harus dilakukan adalah Laporan pengelolaan
dan pemantauan kegiatan usaha setiap Semester
- Selain hal tersebut di atas, Tim DLH. juga
menyampaikan ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum di
dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Bupati Buleleng
No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah
- Tim DLH. juga menyampaikan kepada pelaku
usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dapat
dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.