Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Pondok Wisata Wavi Leisures
04 April 2024 112 kali
Kamis, 4 April 2024 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir
oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan
kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pondok Wisata Wavi Leisures, dengan alamat Banjar
Dinas Anyar, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada.
- Kegiatan Pembinaan
dan/Pengawasan diterima oleh Ibu Nyoman Parwati selaku pengelola
usaha/kegiatan. Profil usaha/kegiatan
yaitu :
- Izin Lingkungan Nomor
660.1/2081/IL/DLH/2018 Tanggal 31 Juli 2018.
- Luas lahan 538 m2.
- Luas total bangunan
554 m2.
- Sarana/prasarana : 2
dan unit kamar yang disewakan, teras, dapur dan kamar mandi/toilet.
- Sesuai dengan jenis
usaha/kegiatan yang dijalankan oleh kedua usaha/kegiatan tersebut di atas,
hal-hal yang dibina dan/diawasi diantaranya yang menyangkut :
- Pengelolaan
Sampah sesuai dengan Perda. Kab.
Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah
dengan Perda Kab. Buleleng No. 6 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Perda. Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
- Pengelolaan Limbah
Domestik dan Limbah B3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Mitigasi
resiko/penanggulangan keadaan darurat yang berkaitan dengan lingkungan sekitar.
- Kewajiban pelaku usaha
menyampaikan laporan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan sesuai dokumen UKL-UPL dan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 Pasal 63 huruf f angka 4.
- Rekomendasi Tim sesuai
temuan kondisi lapangan terhadap kedua usaha/kegiatan yaitu :
- Melakukan pemilahan
dan memberi label pada masing-masing tempat sampah sesuai sifat dan jenisnya.
- Menyimpan sementara
barang/benda yg mengandung B3 pada wadah terpisah dari tempat sampah lainnya
serta diberikan label B3.
- Menyampaikan Laporan Upaya Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan setiap semester.