Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Rumah Kos (Edy Suastanaya)
30 November 2022 250 kali
Rabu, tanggal 30 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku Rumah Kos dengan alamat
Jalan Nakula I, Lingkungan Seririt, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt.
Beberapa hal yg dapat
dilaporkan sebagai berikut :
- Tim DLH diterima oleh
Bapak Nyoman Adi Sanjaya selaku perwakilan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
yang menjelaskan kondisi Rumah Kos yang terdiri dari 14 kamar.
- Pengelolaan Lingkungan yg
semestinya dilakukan diantaranya Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Limbah
domestik dan Pengelolaan Limbah B3
- Tim DLH memberikan arahan kepada
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan agar dapat mengelola sampah dengan cara
dipilah dan diolah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan mengurangi penggunaan kemasan
berbahan baku plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam hal pengelolaan limbah
B3, walaupun dalam volume yang kecil agar tetap ditata dan dipilah dengan
sampah lainnya serta diberi label dan
ditempatkan pada tempat yang aman.
- Tim DLH juga menyampaikan kewajiban
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan Upaya Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Buleleng sesuai dengan PP. No. 22 Tahun 2021 baik secara langsung
maupun melalui aplikasi SINGAKU.