Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Showroom dan Bengkel Mobil PT. Suzuki Indomobil Sales
04 Desember 2024 26 kali
Rabu 4 Desember 2024 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Showroom
dan Bengkel Mobil PT. Suzuki Indomobil Sales,
dengan alamat Jalan Raya Seririt- Singaraja, Desa Tukadmungga, Kecamatan
Buleleng
Beberapa hal yang dapat dilaporkan dari kegiatan dimaksud
yaitu:
- Kunjungan pembinaan dan/pengawasan diterima oleh Bapak I
Gede Sumedana selaku Manajer usaha/kegiatan dimaksud.
- Profil usaha/kegiatan yaitu :
- Izin Lingkungan Nomor
660.1/1613/IL/DLH/2017 Tanggal 9 Juni 2017.
- Luas lahan 4.000 m2.
- Bangunan
seluas: Lantai I 1.936 m2, Lantai II 1.936 m2 dan Lantai III 1.936 m2.
- Sarana
dan prasarana: showroom, gudang sparepart, 2 pit perawatan dan perbaikan, pit
pencucian kendaraan, pit pengecatan, pit perbaikan frame bodi, TPSLB3, IPAL dan
Genset 150 KVA
- Berdasarkan dengan regulasi yang relevan dengan jenis
usaha/kegiatan diantaranya :
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018
tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
- Peraturan Gubernur
Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
- Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
- Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
- Serta menyandingkan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki,
hal-hal yang ditekankan dari pembinaan dan/pengawasan adalah kondisi fisik dan
administrasi dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi
usaha/kegiatan yaitu :
- Pengelolaan limbah cair domestik dan sampah B3 dan
limbah B3.
- Pengelolaan sampah.
- Mitigasi dan peralatan tanggap darurat
terjadinya bencana yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
- Kewajiban
penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
-
Hal-hal yang berkaitan dengan temuan lapangan hasil
kegiatan pembinaan dan/ atau pengawasan
dituangkan dalam Berita Acara.