SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Showroom dan Bengkel Mobil PT. Suzuki Indomobil Sales

04 Desember 2024 26 kali

Rabu 4 Desember 2024 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Showroom dan Bengkel Mobil PT. Suzuki Indomobil Sales,  dengan alamat Jalan Raya Seririt- Singaraja, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng

Beberapa hal yang dapat dilaporkan dari kegiatan dimaksud yaitu:

  1. Kunjungan pembinaan dan/pengawasan diterima oleh Bapak I Gede Sumedana selaku Manajer usaha/kegiatan dimaksud.
  2. Profil usaha/kegiatan yaitu :
    • Izin Lingkungan Nomor 660.1/1613/IL/DLH/2017 Tanggal 9 Juni 2017.
    • Luas lahan 4.000 m2.
    • Bangunan seluas: Lantai I 1.936 m2, Lantai II 1.936 m2 dan Lantai III 1.936 m2.
    • Sarana dan prasarana: showroom, gudang sparepart, 2 pit perawatan dan perbaikan, pit pencucian kendaraan, pit pengecatan, pit perbaikan frame bodi, TPSLB3, IPAL dan Genset 150 KVA
  3. Berdasarkan dengan regulasi yang relevan dengan jenis usaha/kegiatan diantaranya :
    • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    • Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
    • Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
    • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
    • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
  4. Serta menyandingkan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, hal-hal yang ditekankan dari pembinaan dan/pengawasan adalah kondisi fisik dan administrasi dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi usaha/kegiatan yaitu :
    • Pengelolaan limbah cair domestik dan sampah B3 dan limbah B3.
    • Pengelolaan sampah.
    • Mitigasi dan peralatan tanggap darurat terjadinya bencana yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
    • Kewajiban penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
  5. Hal-hal yang berkaitan dengan temuan lapangan hasil kegiatan pembinaan dan/ atau pengawasan  dituangkan dalam Berita Acara.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong