Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha Villa Bantes
07 Juni 2023 193 kali
Rabu, tanggal 7 Juni 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau
kegiatan Pelaku Usaha Villa Bantes beralamat di Banjar Dinas
Bantes, Desa Bulian, Kecamatan
Kubutambahan. Beberapa hal yang dapat dilaporkan :
- Profil Usaha
- Luas lahan 2.700 m2
- Luas total bangunan
250,965 M2 yang terdiri dari 2 unit kamar,
ruang makan, dapur, gudang, Km. Mandi/Toilet dan kolam renang. Sumber
air berasal dari PAM Desa dan Air Sungai.
- Aspek Fisik Pembinaan
dan/atau pengawasan diantaranya Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Limbah Domestik
dan Limbah B3 dan Mitigasi bahaya kebakaran.
- Aspek Administrasi
Pembinaan dan/atau pengawasan adalah Laporan pengelolaan dan pemantauan
kegiatan usaha ini setiap semester
- Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga
menyampaikan ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum di
dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati
Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
- Tim DLH juga menyampaikan kepada pelaku
usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dapat
dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.