Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Kolam Renang Alamandaoe Pool & Restoran Tepi Bukit
20 Oktober 2025 31 kali
Senin 20 Oktober 2025 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Kegiatan Kolam Renang Alamandaoe Pool dengan alamat Banjar Dinas Delod Margi, Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada & Restoran Tepi Bukit dengan alamat Banjar Dinas Sekar Sari, Desa Selat, Kecamatan Sukasada.
Adapun yang
dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Tujuan kegiatan pengawasan adalah untuk dapat mengetahui tingkat ketaatan dari penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan yang sudah diterbitkan serta ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Usaha/kegiatan Kolam Renang Alamandaoe Pool :
- Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan : Nomor 660.1/2142/IL/BLH Tanggal 19 September 2016.
- Kegiatan Pengawasan diterima oleh Bapak Gede Stepen selaku pengelola kolam renang.
- Kolam Renang Alamandaoe memiliki lahan seluas 4.400 m2, bangunan seluas 444,6 m2 dgn. Sarana/prasarana yaitu kolam renang utama seluas 167,4 m2, kolam renang anak - anak seluas 112,32 m2, permainan arus air, tempat bilas, restauran, mess karyawan, Wantilan seluas 150 m2 dan sumber air dari mata air dan listrik PLN.
- Usaha/kegiatan Restauran Tepi Bukit
- Izin Lingkungan Nomor 660.1/253/IL/BLH Tgl. 3 Februari 2016 An. Nyoman Yusni.
- Pada saat kunjungan pengawasan dilakukan, kepemilikan sudah berpindah tangan kepada pemilik yang baru An. Ketut Wirya sehingga disampaikan kepada pemilik yang baru untuk memperbaharui Izin Lingkungan sesuai dengan kondisi yang direncanakan.
- Berdasarkan izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan dan pemantauan lapangan, pengawasan dilakukan terhadap beberapa hal diantaranya :
- Pengelolaan Air Limbah yang dihasilkan.
- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Pengelolaan Sampah.
- Pelaporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup setiap semester.
- Pembaharuan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan bagi usaha/kegiatan yang sudah berpindah pengelolaannya.
- Fakta dan temuan dari masing-masing penanggung jawab usaha/kegiatan dituangkan dalam Berita Acara