Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Pondok Wisata Wavi Leisures
04 April 2024 165 kali
Kamis, 4 April 2024 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pondok Wisata Wavi Leisures, dengan alamat Banjar Dinas Anyar, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada.
- Kegiatan Pembinaan dan/Pengawasan diterima oleh Ibu Nyoman Parwati selaku pengelola usaha/kegiatan. Profil usaha/kegiatan yaitu :
- Izin Lingkungan 660.1/2088/IL/DLH/2018 tanggal 31 Juli 2018.
- Luas lahan 600 m2
- Luas total bangunan 272,5 m2.
- Sarana/ prasarana: 1 unit kamar yang disewakan, dapur dan kamar mandi/toilet.
- Sesuai dengan jenis usaha/kegiatan yang dijalankan oleh kedua usaha/kegiatan tersebut di atas, hal-hal yang dibina dan/diawasi diantaranya yang menyangkut :
- Pengelolaan Sampah sesuai dengan Perda. Kab. Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Buleleng No. 6 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda. Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
- Pengelolaan Limbah Domestik dan Limbah B3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Mitigasi resiko/penanggulangan keadaan darurat yang berkaitan dengan lingkungan sekitar.
- Kewajiban pelaku usaha menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen UKL-UPL dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 63 huruf f angka 4.
- Rekomendasi Tim sesuai temuan kondisi lapangan terhadap kedua usaha/kegiatan yaitu :
- Melakukan pemilahan dan memberi label pada masing-masing tempat sampah sesuai sifat dan jenisnya.
- Menyimpan sementara barang/benda yg mengandung B3 pada wadah terpisah dari tempat sampah lainnya serta diberikan label B3.
- Menyampaikan Laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan setiap semester.