Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan UD. Auto Serkam
31 Oktober 2022 442 kali
Senin, tanggal 31 Oktober 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha UD. Auto Serkam
beralamat di Jalan Serma Karma No. 17 Singaraja, Desa Baktiseraga, Kecamatan
Buleleng dan Tim diterima oleh Bapak Agus Harta Gunawan selaku
pengelola/penanggungjawab usaha.
- Sesuai dengan usaha yang
dijalankan yaitu bengkel (hanya ganti
oli) dan cuci mobil, bentuk pengelolaan lingkungan yang dilakukan yaitu
pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair domestik, pengelolaan limbah cair
hasil cuci mobil dan pengelolaan limbah B3.
- Dalam hal pengelolaan
sampah, Tim menyampaikan agar pihak pengelola/penanggung jawab usaha melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan
Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis
Sumber serta tetap secara konsisten menjalankan Peraturan Gubernur Bali No. 97
Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
- Limbah cair domestik yang
dihasilkan dikelola dengan septic tank dan untuk limbah cair hasil cuci mobil
dikelola dengan Septic tank yang terpisah dari septic tank dari limbah domestik.
- Pengelolaan limbah B3 yang
dihasilkan berupa oli bekas ditempatkan sementara menggunakan drum dan telah
dilakukan kerjasama pengangkutannya dengan PT. Yudatama Suraswadana sedangkan
limbah B3 jenis lainnya (tabung aerosol, baterai yang mati, bola lampu yang mati)
agar dikelola dengan wadah khusus dan diberi label serta ditempatkan pada
tempat yang aman.
- Sesuai dengan Pasal
63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim mengingatkan pihak UD. Auto
Serkam untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (6 bulan) sekali ke
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja
melalui aplikasi SINGAKU.