SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan UD. Auto Serkam

31 Oktober 2022 442 kali

Senin, tanggal 31 Oktober 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha UD. Auto Serkam beralamat di Jalan Serma Karma No. 17 Singaraja, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng dan Tim diterima oleh Bapak Agus Harta Gunawan selaku pengelola/penanggungjawab usaha.

  1. Sesuai dengan usaha yang dijalankan yaitu  bengkel (hanya ganti oli) dan cuci mobil, bentuk pengelolaan lingkungan yang dilakukan yaitu pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair domestik, pengelolaan limbah cair hasil cuci mobil dan pengelolaan limbah B3.
  2. Dalam hal pengelolaan sampah, Tim menyampaikan agar pihak pengelola/penanggung jawab usaha  melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta tetap secara konsisten menjalankan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
  3. Limbah cair domestik yang dihasilkan dikelola dengan septic tank dan untuk limbah cair hasil cuci mobil dikelola dengan Septic tank yang terpisah dari septic tank dari limbah domestik.
  4. Pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan berupa oli bekas ditempatkan sementara menggunakan drum dan telah dilakukan kerjasama pengangkutannya dengan PT. Yudatama Suraswadana sedangkan limbah B3 jenis lainnya (tabung aerosol, baterai yang mati, bola lampu yang mati) agar dikelola dengan wadah khusus dan diberi label serta ditempatkan pada tempat yang aman.
  5. Sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim mengingatkan pihak UD. Auto Serkam untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong