Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha PT. Paramount Fishery Indonesia (Pembesaran Udang di Bak)
10 April 2023 155 kali
Senin, tanggal 10 April 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir
oleh Kepala Bidang Penaatan dan PKLH beserta Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pelaku
Usaha PT. Paramount Fishery Indonesia dengan usaha berupa pembesaran udang di
bak yang beralamat di Banjar Musi, Desa
Musi, Kecamatan Gerokgak.
Beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Profil Usaha
- Luas lahan 32000 m2
- Jenis Udang : Udang Vannamei
- Kapasitas produksi : 9- 12 ton/tahun
- Sarpras yang tersedia di Usaha dan/kegiatan Pelaku Usaha terdiri dari bak budidaya 46 unit, tandon
1 unit, IPAL dan Genset 150 kvA.
- Aspek Pengawasan dan/pembinaan yang dilakukan meliputi Pengelolaan
Limbah hasil budidaya/pengujian baku mutu air limbah, Pengelolaan LB3, Pengelolaan
sampah dan Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap semester.
- Rekomendasi dari TIM diantaranya Mengajukan
permohonan Persetujuan Teknis yaitu Pemenuhan baju mutu air limbah, pemenuhan
baku mutu emisi dan pengelolaan limbah B3 dan Menyampaikan laporan pengelolaan
dan pemantauan kegiatan setiap semester baik secara langsung atau melalui
aplikasi SINGAKU.
-
Selain hal tersebut
di atas, Tim DLH juga menyampaikan ketentuan/regulasi yg relevan dengan
ketentuan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan
Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik
Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019
tentang Penanganan Sampah.