SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha PT. Paramount Fishery Indonesia (Pembesaran Udang di Bak)

10 April 2023 155 kali

Senin, tanggal 10 April 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Kepala Bidang Penaatan dan PKLH beserta Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pelaku Usaha PT. Paramount Fishery Indonesia dengan usaha berupa pembesaran udang di bak  yang beralamat di Banjar Musi, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak.

Beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :

  1. Profil Usaha
    1. Luas lahan 32000 m2
    2. Jenis Udang : Udang Vannamei
    3. Kapasitas produksi : 9- 12 ton/tahun
  2. Sarpras yang tersedia di Usaha dan/kegiatan Pelaku Usaha terdiri dari bak budidaya 46 unit, tandon 1 unit, IPAL dan Genset 150 kvA.
  3. Aspek Pengawasan dan/pembinaan yang dilakukan meliputi Pengelolaan Limbah hasil budidaya/pengujian baku mutu air limbah, Pengelolaan LB3, Pengelolaan sampah dan Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap semester.
  4. Rekomendasi dari TIM diantaranya Mengajukan permohonan Persetujuan Teknis yaitu Pemenuhan baju mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi dan pengelolaan limbah B3 dan Menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan setiap semester baik secara langsung atau melalui aplikasi SINGAKU.
  5. Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga menyampaikan ketentuan/regulasi yg relevan dengan ketentuan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong