Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Selonding Batu
12 Juli 2023 252 kali
Rabu, 12 Juli
2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir
oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
dan/atau kegiatan Villa Selonding Batu yang beralamat di Banjar Dinas
Gambuh, Desa Selat, Kecamatan Sukasada. Kunjungan Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Buleleng diterima oleh Bapak Putu Arianto Putra selaku pengelola
usaha/kegiatan.
Beberapa hal yang dapat dilaporkan:
- Profil Usaha/kegiatan
- Luas lahan 3.950 m2.
- Luas bangunan 1.122,37 m2.
- Sarana/prasarana antara lain 5 unit kamar, dapur,
kolam renang dan Genset 25 KVA.
- Aspek Fisik Pembinaan dan/atau pengawasan diantaranya
adalah Pengelolaan sanitasi lingkungan yaitu pengelolaan sampah, Pengendalian
Pencemaran Air dalam bentuk pengelolaan limbah domestik dan Pengelolaan limbah
B3 serta mitigasi terhadap bahaya kebakaran.
- Aspek Administrasi Pembinaan dan/atau pengawasan diantaranya
Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha/ kegiatan usaha setiap
Semester.
- Terhadap hasil temuan lapangan pada usaha/kegiatan
tersebut, Tim DLH menuangkan melalui Berita Acara untuk dapat ditindaklanjuti
oleh penanggungjawab usaha.
- Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga menyampaikan
edukasi terkait ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum
di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati
Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
-
Tim DLH. juga
menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi website
SINGAKU.