Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Restoran The 10th Table
12 Oktober 2022 711 kali
Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
ketaatan pelaku usaha Restoran The 10th Table yang beralamat di Banjar Dinas Kalibukbuk Desa
Kalibukbuk, Tim diterima oleh Mr. Geeft Jan Ide Mayer selaku penanggungjawab
usaha/pengelola.
- Bentuk Pengelolaan lingkungan yang dilakukan yaitu pengelolaan sampah,
pengelolaan limbah domestik dan pengelolaan limbah B3.
- Timbulan sampah yang dihasilkan dilakukan kerjasama dengan pihak Desa Kalibukbuk dalam
hal pengangkutannya.
- Limbah cair yang dihasilkan bersumber dari kamar mandi/toilet dan
dikelola menggunakan septictank sedangkan limbah B3 bersumber dari baterai AC yang
sudah mati, bola lampu yang mati dan tabung aerosol pengharum ruangan. Tim
menyampaikan agar Pengelolaannya dilakukan dengan menyediakan wadah tersendiri
dan diberi label.
- Tim mengingatkan kepada pihak Restoran The 10th Table untuk melaksanakan
kewajiban pelaku usaha menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap semester
(6 bulan) sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui
aplikasi SINGAKU.