Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Sarana Rekreasi/Gelanggang Renang CV. Krisna Toya Nirwana
09 November 2022 223 kali
Rabu, 9 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Sarana Rekreasi/Gelanggang Renang CV. Krisna Toya Nirwana beralamat di Jalan Singaraja-Seririt, Banjar Dinas Tengah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar.
Hal-hal yang dapat dilaporkan Sebagai berikut:
- Tim diterima oleh Bapak Made Arbawa selaku pengelola Usaha/Kegiatan.
- Dalam hal pengelolaan sampah, Tim menyampaikan agar pihak pengelola/penanggung jawab usaha melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dengan melakukan pemilahan sampah sesuai jenis dan karakteristiknya serta tetap secara konsisten menjalankan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan menerapkan praktek pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik.
- Tim menyampaikan agar Limbah B3 yang dihasilkan dikelola pada tempat yang terpisah serta diberikan label dan ditempatkan pada tempat yang aman.
- Tim mengingatkan untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester. Hal ini sesuai dgn. Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana pelaku usaha/kegiatan wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU