Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Klinik Surya Medika
28 November 2022 291 kali
Senin, tanggal 28 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku Klinik Surya Medika dengan
alamat Jalan Raya Seririt-Singaraja, Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tangguwisia, Kecamatan
Seririt.
Hal-hal yang dapat
dilaporkan Sebagai berikut:
- Bentuk Pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan Klinik Surya Medika tersebut
diantaranya adalah Pengelolaan limbah B3 baik bentuk cair maupun padat.
- Terhadap pengelolaan
limbah B3 dalam bentuk cair, Tim DLH menyampaikan ketentuan yang tercantum
dalam Pasal 130 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban penanggungjawab
usaha/kegiatan yang menghasilkan air limbah untuk mengolah air limbah dan
melakukan pengujian kualitas air limbah secara reguler, sedangkan untuk limbah
B3 dalam bentuk padat dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga berizin
untuk mengangkut dan mengolah limbah B3.
- Dalam hal pengelolaan
sampah Tim memberikan arahan agar sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Sampah, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 agar setiap sumber sampah
baik dari rumah tangga maupun pelaku usaha/kegiatan melakukan pemilahan dan
pengolahan sampah serta melakukan
kegiatan pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah
plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
- Terhadap usaha dan/atau kegiatan
tersebut Tim mengingatkan untuk
menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester. Hal ini sesuai dengan
Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana pelaku usaha dan/atau kegiatan
wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan) sekali ke Dinas
Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui
aplikasi SINGAKU.