SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Klinik Surya Medika

28 November 2022 291 kali

Senin, tanggal 28 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku Klinik Surya Medika dengan alamat Jalan Raya Seririt-Singaraja, Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt.

Hal-hal yang dapat dilaporkan Sebagai berikut:

  1. Bentuk Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan Klinik Surya Medika tersebut diantaranya adalah Pengelolaan limbah B3 baik bentuk cair maupun padat.
  2. Terhadap pengelolaan limbah B3 dalam bentuk cair, Tim DLH menyampaikan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 130 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban penanggungjawab usaha/kegiatan yang menghasilkan air limbah untuk mengolah air limbah dan melakukan pengujian kualitas air limbah secara reguler, sedangkan untuk limbah B3 dalam bentuk padat dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga berizin untuk mengangkut dan mengolah limbah B3.
  3. Dalam hal pengelolaan sampah Tim memberikan arahan agar sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 agar setiap sumber sampah baik dari rumah tangga maupun pelaku usaha/kegiatan melakukan pemilahan dan pengolahan sampah serta melakukan  kegiatan pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
  4. Terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut Tim mengingatkan untuk  menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong