SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Welja

16 Agustus 2023 731 kali

Rabu,  16 Agustus 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Villa Welja yang beralamat di Jalan Yudistira, Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan. Banjar. Kunjungan Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng diterima oleh Yuda Pratama selaku pengelola usaha/kegiatan.

Beberapa hal yang dapat dilaporkan:

  1. Profil Usaha/kegiatan
    • Luas lahan 300 m2
    • Luas bangunan 105,6 m2
    • Sarana/prasarana antara lain  3 unit kamar, ruang keluarga, kolam renang seluas 40 m2, dapur  dan Gudang.
  2. Aspek Fisik Pembinaan dan/atau pengawasan diantaranya adalah Pengelolaan sanitasi lingkungan yaitu pengelolaan sampah, Pengendalian Pencemaran Air dalam bentuk pengelolaan limbah domestik dan Pengelolaan limbah B3 serta mitigasi terhadap bahaya kebakaran.
  3. Aspek Administrasi Pembinaan dan/atau pengawasan diantaranya Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha/ kegiatan usaha setiap Semester.
  4. Terhadap hasil temuan lapangan pada usaha/kegiatan tersebut, Tim Dinas Lingkungan Hidup menuangkan melalui Berita Acara untuk dapat ditindaklanjuti oleh penanggungjawab usaha.
  5. Selain hal tersebut di atas, Tim Dinas Lingkungan Hidup juga menyampaikan edukasi terkait ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
  6. Tim Dinas Lingkungan Hidup. juga menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi website SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong