SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Lovina Residence

12 Juli 2023 1340 kali

Rabu,  12 Juli 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Villa Lovina Residence yang beralamat di Banjar Dinas Bululada,  Desa Selat, Kecamatan Sukasada. Tim DLH diterima oleh Bapak Putu Suranaya selaku pengelola usaha/kegiatan.

Beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :

  1. Profil usaha/kegiatan
    • Luas lahan 6.300 m2.
    • Luas bangunan 332,62 m2.
    • Villa saat ini sudah berpindah kepemilikan dan dilakukan renovasi serta penambahan sarana ruang gymnastik dengan luas 40 m2.
    • Atas kondisi tersebut di atas disampaikan kepada pelaku usaha/kegiatan untuk memperbaharui izin/Persetujuan Lingkungan agar sesuai dengan kondisi eksisting yang berpengaruh terhadap dampak lingkungan.
  2. Pelaku usaha/kegiatan untuk tetap memenuhi kewajiban dalam penyampaian Laporan UKL-UPL setiap Semester.
  3. Terhadap hasil temuan lapangan pada usaha/kegiatan tersebut, Tim DLH menuangkan melalui Berita Acara untuk dapat ditindaklanjuti oleh penanggungjawab usaha.
  4. Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga menyampaikan edukasi terkait ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
  5. Tim DLH. juga menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi website SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong