Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Lovina Residence
12 Juli 2023 1340 kali
Rabu, 12 Juli
2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir
oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
dan/atau kegiatan Villa Lovina Residence yang beralamat di Banjar Dinas
Bululada, Desa Selat, Kecamatan
Sukasada. Tim DLH diterima oleh Bapak Putu Suranaya selaku pengelola
usaha/kegiatan.
Beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Profil usaha/kegiatan
- Luas lahan 6.300 m2.
- Luas bangunan 332,62 m2.
- Villa saat ini sudah berpindah kepemilikan dan
dilakukan renovasi serta penambahan sarana ruang gymnastik dengan luas 40 m2.
- Atas kondisi tersebut di atas disampaikan kepada
pelaku usaha/kegiatan untuk memperbaharui izin/Persetujuan Lingkungan agar sesuai
dengan kondisi eksisting yang berpengaruh terhadap dampak lingkungan.
- Pelaku usaha/kegiatan untuk tetap memenuhi kewajiban
dalam penyampaian Laporan UKL-UPL setiap Semester.
- Terhadap hasil temuan lapangan pada usaha/kegiatan
tersebut, Tim DLH menuangkan melalui Berita Acara untuk dapat ditindaklanjuti
oleh penanggungjawab usaha.
- Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga menyampaikan
edukasi terkait ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum
di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati
Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
-
Tim DLH. juga
menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi website
SINGAKU.