Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Pondok Wisata The View Villa II
04 Desember 2024 33 kali
Rabu 4 Desember 2024 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Pondok
Wisata The View Villa II, dengan alamat Vanjar Dinas Pawitra, Desa Uma Anyar,
Kecamatan Seririt.
Beberapa hal yang dapat dilaporkan dari kegiatan dimaksud
yaitu:
- Kunjungan pembinaan dan/atau pengawasan diterima oleh
Ibu Dwi Ramayanti se Julaku Manajer yang
menangani perizinan dari usaha/kegiatan dimaksud.
- Profil usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :
- Izin
Lingkungan Nomor 660.1/3122/DLH/2017 Tanggal 9 November 2017.
- Luas lahan 730 m2.
- Luas bangunan total 382,01 m2.
- Sarana/prasarana terdiri dari 3 unit kamar yang
disewakan, ruang tamu, dapur, teras, bale bengong, kolam renang seluas 97,50 m2
dan 1 titik sumur.
- Berdasarkan dengan regulasi yang relevan dengan jenis
usaha/kegiatan diantaranya :
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018
tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
- Peraturan Gubernur
Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
- Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
- Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
- Serta menyandingkan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki,
hal-hal yang ditekankan dari pembinaan dan/pengawasan adalah kondisi fisik dan
administrasi dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi
usaha/kegiatan yaitu :
- Pengelolaan limbah cair domestik dan sampah B3 dan
limbah B3.
- Pengelolaan sampah.
- Mitigasi dan peralatan tanggap darurat
terjadinya bencana yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
- Kewajiban
penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
-
Hal-hal yang berkaitan dengan temuan lapangan hasil
kegiatan pembinaan dan/ atau pengawasan
dituangkan dalam Berita Acara.