SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Pondok Wisata The View Villa II

04 Desember 2024 33 kali

Rabu 4 Desember 2024 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Pondok Wisata The View Villa II, dengan alamat Vanjar Dinas Pawitra, Desa Uma Anyar, Kecamatan Seririt.

Beberapa hal yang dapat dilaporkan dari kegiatan dimaksud yaitu:

  1. Kunjungan pembinaan dan/atau pengawasan diterima oleh Ibu  Dwi Ramayanti se Julaku Manajer yang menangani perizinan dari usaha/kegiatan dimaksud.
  2. Profil usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :
    • Izin Lingkungan Nomor 660.1/3122/DLH/2017 Tanggal 9 November 2017.
    • Luas lahan 730 m2.
    • Luas bangunan total 382,01 m2.
    • Sarana/prasarana terdiri dari 3 unit kamar yang disewakan, ruang tamu, dapur, teras, bale bengong, kolam renang seluas 97,50 m2 dan 1 titik sumur.
  3. Berdasarkan dengan regulasi yang relevan dengan jenis usaha/kegiatan diantaranya :
    • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    • Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
    • Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
    • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
    • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
  4. Serta menyandingkan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, hal-hal yang ditekankan dari pembinaan dan/pengawasan adalah kondisi fisik dan administrasi dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi usaha/kegiatan yaitu :
    • Pengelolaan limbah cair domestik dan sampah B3 dan limbah B3.
    • Pengelolaan sampah.
    • Mitigasi dan peralatan tanggap darurat terjadinya bencana yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
    • Kewajiban penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
  5. Hal-hal yang berkaitan dengan temuan lapangan hasil kegiatan pembinaan dan/ atau pengawasan  dituangkan dalam Berita Acara.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong