Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan CV. Trio Motor III
17 Oktober 2022 340 kali
Senin, tanggal 17 Oktober 2022 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
ketaatan pelaku usaha CV. Trio Motor III (Dealer, sparepart dan bengkel) yang beralamat di
Jalan Surapati No. 50 Lingkungan Utara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan
Buleleng, Tim diterima oleh Bapak Santana selaku penanggungjawab
usaha/pengelola usaha.
- Pada saat ini usaha bengkel sudah tidak beroperasi lagi dan hanya
melayani pembelian sparepart dan pembelian motor. Upaya Pengelolaan lingkungan
yang dilakukan oleh usaha dimaksud yaitu pengelolaan sampah, pengelolaan limbah
domestik dan pengelolaan limbah B3.
- Timbulan sampah domestik yang dihasilkan dilakukan kerjasama dengan pihak Kelurahan Banyuning
dalam penanganannya.
- Limbah cair yang dihasilkan bersumber dari kamar mandi/toilet dan
dikelola menggunakan septictank sedangkan limbah B3 bersumber dari baterai AC
yang sudah mati, bola lampu yang mati dan tabung aerosol pengharum ruangan. Tim
menyampaikan agar Pengelolaannya dilakukan dengan menyediakan wadah tersendiri
dan diberi label.
Tim mengingatkan kepada pihak CV. Trio Motor III untuk melaksanakan
kewajiban pelaku usaha menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap semester
(6 bulan) sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui
aplikasi SINGAKU.