Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha Pondok Wisata Bulian Homestay
07 Juni 2023 203 kali
Rabu, tanggal 7 Juni 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau
kegiatan Pelaku Usaha Pondok Wisata Bulian Homestay yang beralamat di Banjar Dinas Dauh Margi,
Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan. Beberapa hal yang dapat dilaporkan :
- Profil Usaha
- Luas lahan 400 m2
- Luas bangunan 250,551
m2
- Sarpras diantaranya 5 unit
kamar, ruang makan, dapur, gudang, kamar mandi/toilet.
- Aspek Fisik Pembinaan dan/atau
pengawasan diantaranya Pengelolaan sanitasi lingkungan yaitu pengelolaan
sampah, pengelolaan limbah domestik dan limbah B3 serta mitigasi terhadap
bahaya kebakaran.
- Aspek Administrasi
Pembinaan dan/atau pengawasan yang dilakukan adalah Laporan pengelolaan dan
pemantauan kegiatan usaha setiap Semester
- Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga
menyampaikan ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum di
dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati
Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
- Tim DLH juga menyampaikan kepada pelaku
usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dapat
dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.