SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Hotel Padmasari

09 November 2022 212 kali

Rabu, 9 November 2022  Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Hotel Padmasari yang beralamat di Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.

Hal-hal yang dapat dilaporkan Sebagai berikut:

  1. Tim diterima oleh Ibu Ni Made Ayu Sawitri selaku pengelola Usaha/Kegiatan.
  2.  Dalam hal pengelolaan sampah Tim memberikan arahan agar sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali No. 47/2019 agar setiap rumah tangga maupun pelaku usaha/kegiatan melakukan pemilahan dan pengolahan sampah serta melakukan  kegiatan pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik sesuai Pergub. Bali Nomor 97/2018.
  3. Tim mengingatkan untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana pelaku usaha/kegiatan wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU

Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong