SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan PT. Cafe Greco Lovina

16 Januari 2023 262 kali

Senin, tanggal 16 Januari 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan PT. Cafe Greco Lovina dengan usaha berupa restoran yang beralamat di Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

1. Aktifitas dari usaha dan/atau kegiatan yang menjadi perhatian dari Tim terkait  dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sesuai bidang usaha adalah Pengelolaan  sampah, Pengelolaan limbah cair domestik, Mitigasi terjadinya bahaya kebakaran dan Pengelolaan gangguan kebisingan.

2. Terhadap hal tersebut di atas, Tim DLH menyampaikan ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum di dokumen lingkungan yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.

 3. Tim DLH juga menyampaikan kewajiban kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng sesuai dengan PP. No. 22 Tahun 2021 baik secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.

Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong