Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Guest House Girimana
21 September 2022 2647 kali
Rabu, tanggal 21 September 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Guest House Girimana berlokasi di Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng dan Tim diterima oleh Bapak Made Merta Nova Diana selaku pengelola usaha tersebut. Ada beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Guest House Girimana memiliki bangunan seluas 360 m2 dengan fasilitas yg disediakan terdapat delapan unit kamar, ruang tamu, ruang makan dapur dan satu titik sumur bor.
- Dalam melakukan aktivitas Guest House, Tim menyampaikan agar Pengelolaan Lingkungan dalam hal pemilahan sampah dapat diterapkan sesuai Pergub. Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sehingga tidak berdampak mencemari dan merusak lingkungan. Tim juga menyampaikan cara-cara pengelolaan limbah B3 jika ke depan terdapat limbah B3 yg dihasilkan.
- Terhadap limbah cair domestik yg dihasilkan oleh usaha dimaksud, Tim melakukan pengecekan kesesuaian fisik dan dokumen yg sudah diterbitkan.
- Sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim menyampaikan kewajiban pihak perusahaan untuk membuat dan melaporkan UKL-UPL setiap semester melalui website SINGAKU ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.