Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Pondok Wisata Gayatri
05 Maret 2025 1040 kali
Rabu, 5 Maret 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Pondok
Wisata Gayatri
Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Pengawasan terhadap usaha/kegiatan dimaksud diterima oleh
Bapak Made Swastika selaku manajer. Pondok Wisata Gayatri beralamat di Banjar
Dinas Kayuputih, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada dan telah memiliki Izin
Lingkungan Nomor 660.1/1425/IL/BLH Tanggal 13 Juni 2016. Usaha/kegiatan dimaksud didirikan di atas lahan seluas 4.430 m2 dengan
bangunan seluas 141 m2.
- Sarana/prasarana : 5 unit kamar, restoran, dapur, tempat
olah raga /privat bilyard, kolam renang seluas 96 m2 dan menara pengawas
setinggi 12 m.
- Berdasarkan Izin Lingkungan, Pengawasan dilakukan
terhadap kegiatan :
- Pengelolaan Sampah.
- Pengelolaan limbah domestik.
- Pengelolaan sampah B3.
- Penyediaan kelengkapan alat pencegahan/penanggulangan
kebakaran.
- Temuan di lapangan pada usaha/kegiatan tersebut di
atas disampaikan kepada penanggungjawab usaha/kegiatan baik secara lisan maupun
tertulis dalam bentuk Berita Acara.