Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan PT. Indomarco Prismatama Kelurahan Kaliuntu
13 Februari 2023 211 kali
Senin, tanggal 13 Februari 2023 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan PT. Indomarco Prismatama Jalan Ahmad Yani No. 89
Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.
Hal-hal yang dapat dilaporkan
sebagai berikut :
- Terhadap usaha/ kegiatan tersebut, hal-hal yang diawasi dalam
operasional usaha diantaranya Pengelolaan Lingkungan terhadap jenis-jenis
pencemaran dari masing-masing sumber pencemaran. Secara umum Bentuk Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha
dan/atau kegiatan tersebut diantaranya adalah Pengelolaan sampah,
limbah cair dan pengelolaan limbah B3.
- Selain itu hal tersebut,
ditekankan pula kepada pengelola usaha untuk tetap tidak lalai dalam hal-hal
yang bersifat kedaruratan seperti penyediaan alat pemadam api ringan (APAR)
maupun jalur-jalur evakuasi.
- Penyampaian mengenai
regulasi yang mengatur dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
diberikan kepada masing-masing pengelola usaha yaitu PP. No. 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018
tentang Pembatasan Timbulan Sampah Pastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali
No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis sumber, Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.
1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
-
Sesuai kewajiban atas
izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim DLH Menyampaikan agar pihak pelaku
usaha/kegiatan untuk tetap melaksanakan kewajiban membuat dan menyampaikan
laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui website SINGAKU dalam
jangka waktu 7 hari kerja dari dilakukan kunjungan oleh Tim.