Pembinaan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Industri Minuman Beralkohol PT. Banyu Sakti Jaya
31 Agustus 2022 728 kali
Rabu, tanggal 31 Agustus 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda beserta staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usahan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda beserta staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha "PT. Banyu Sakti Jaya" merupakan usaha pembuatan minuman beralkohol berbahan baku buah anggur lokal yang berlokasi di Br. Dinas Pudeh, Desa Tajun, Kec. Kubutambahan dan Tim diterima oleh Nyoman Carma Pastima selaku pengelola usaha tersebut. Hal-hal yg dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut masih perlu ditingkatkan dalam hal pengelolaan limbah cair hasil dari proses produksi agar dapat sesuai ketentuan teknis, sedangkan limbah padat hasil produksi dimanfaatkan sebagai kompos pada lahan yg terhampar di lingkungan pabrik.
- Tim juga memberikan cara penanganan limbah B3 menurut jenis dan karakteristiknya sehingga tidak mencemari lingkungan.
- Menyampaikan agar pihak perusahaan melaksanakan kewajiban membuat dan menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui website SINGAKU.