Senin, tanggal 29 Agustus 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda beserta staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Pondok Wisata "Pakisan" di Br. Dinas Pakisan, Desa Pakisan, Kec. Kubutambahan dan diterima oleh Penanggungjawab usaha An. Made Dharma Dwipayana.
- Pondok Wisata Pakisan berdiri di atas lahan seluas 1.250 m2 dengan luas bangunan 196,75 m2 dan memiliki 4 buah kamar, dapur/pantry, gudang, kolam renang, Kamar Mandi/toilet.
- Sesuai dengan Pergub. Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, sampah anorganik yang dihasilkan dikelola dengan cara dilakukan pemilahan dan sampah anorganik yg tidak dapat dimanfaatkan dilakukan kerjasama pengangkutannya dengan pihak Desa Pakisan, Kec. Kubutambahan sedangkan sampah organiknya sudah dibuat menjadi kompos.
- Limbah cair dari kitchen/dapur dan kamar mandi/toilet dikelola dengan IPAL Biofilter
- Tim menyampaikan pula cara mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) agar tidak mencemari lingkungan dengan menyediakan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 (sekaligus mengingatkan kewajiban pelaku usaha/ dan atau kegiatan utk. menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP.No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dengan tenggang waktu 14 hari kerja dari dilakukannya pembinaan secara online melalui website SINGAKU.