Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Penyosohan Beras (PB) Urip
08 Maret 2023 377 kali
Rabu, tanggal 8 Maret 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH
yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pelaku
Usaha Penyosohan Beras (PB) Urip yang beralamat di Banjar Dinas Kajanan, Desa
Bengkala, Kec. Kubutambahan
Adapun
hal-hal yang menjadi pembinaan dan/atau Pengawasan dari tim DLH seperti :
- Secara
fisik Keberadaan Penyosohan beras dengan warga
penyanding, Pengelolaan emisi dan kebisingan, Pengelolaan limbah cair, Pengelolaan
sampah, Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Sarana mitigasi
pencegahan kebakaran.
-
Pada akhir
pengawasan, diingatkan kepada pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan UKL-UPL
setiap semester karena merupakan kewajiban dan menjadi komitmen dari pelaku
usaha yg tertuang di dalam dokumen Izin Lingkungan. Dan Sesuai kewajiban atas
izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim DLH Menyampaikan agar pihak pelaku
usaha/kegiatan untuk tetap melaksanakan kewajiban membuat dan menyampaikan
laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui website SINGAKU
dalam jangka waktu 7 hari kerja dari dilakukan kunjungan oleh Tim.