SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha Pondok Wisata Kembang Sepatu

12 Juni 2023 2127 kali

Senin, tanggal 12 Juni 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pelaku Usaha Pondok Wisata Kembang Sepatu  yang beralamat di Br. Dinas Bukti, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan. Kunjungan Tim DLH diterima oleh Bapak I Kadek Pula Astrawan selaku pengelola villa.

Beberapa hal yang dapat dilaporkan:

  1. Profil Usaha
    • Luas lahan 1.025 m2
    • Luas bangunan 268,75 m2
    • Sarana dan prasarana diantaranya 3 unit kamar, ruang makan, dapur, gudang, kamar mandi/toilet dan 1 titik sumur.
  2. Aspek Fisik Pembinaan dan/atau pengawasan diantaranya Pengelolaan sanitasi lingkungan yaitu pengelolaan sampah, pengelolaan limbah domestik dan limbah B3 serta mitigasi terhadap bahaya kebakaran.
  3. Aspek Administrasi Pembinaan dan/atau pengawasan yaitu Laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan usaha setiap Semester.
  4. Terhadap hasil temuan lapangan, Tim DLH menyampaikan melalui Berita Acara untuk dapat ditindaklanjuti oleh penanggungjawab usaha.
  5. Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga menyampaikan edukasi terkait ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
  6. Tim DLH juga menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong