Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Wana
19 Mei 2025 1021 kali
Senin,
19 Mei 2025 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Villa
Wana berlokasi di Banjar Dinas Karya Nadi, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt.
Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Pembinaan
dan/atau pengawasan di Villa Wana diterima oleh Mr. Matthaeus selaku pemilik.
- Profil Villa Wana yaitu : Izin Lingkungan Nomor 660.1/2665/IL/DLH/2017 Tanggal
27 September 2017. Luas lahan 1.585 m2, bangunan total lantai I dan II seluas
272,35 m2. Sarana/prasarana: kamar 4
unit, ruang makan, ruang keluarga dan kolam renang seluas 65 m2.
- Berdasarkan
dokumen izin lingkungan dan menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025
tentang Gerakan Bali Bersih Sampah kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan
dilakukan terhadap hal-hal :
- Pengelolaan sampah.
- Pengelolaan limbah cair domestik.
- Pengelolaan sampah yang mengandung B3.
- Kewajiban Pelaporan Upaya Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup setiap 6 bulan sekali (semester).
- Hasil
temuan lapangan pembinaan dan/atau pengawasan terhadap usaha/kegiatan dimaksud
dibuatkan dalam Bentuk Berita Acara.