SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA
Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha Pondok Wisata Sara Village
05 Juni 2023 193 kali
Senin, tanggal 5 Juni 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau
kegiatan Pelaku Usaha Pondok Wisata
Sara Village beralamat di Banjar
Dinas Segara, Desa Giri Emas, Kecamatan
Sawan.
Beberapa hal yang dapat
dilaporkan sebagai berikut. :
Profil Usaha
Luas lahan 350 m2
Luas bangunan 206,09 M2
yang terdiri dari 3 kamar, ruang keluarga, ruang makan, dapur, kolam renang dan
1 titik sumur.
Aspek Fisik Pembinaan
dan/atau pengawasan Pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan
diantaranya Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Limbah Domestik, Pengelolaan Limbah
B3 dan Mitigasi bahaya kebakaran.
Aspek Administrasi
Pembinaan dan/atau pengawasan yang harus dilakukan adalah Laporan pengelolaan
dan pemantauan kegiatan usaha ini setiap semester.
Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga
menyampaikan ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum di
dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Bupati Buleleng
No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
Tim DLH juga
menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.