Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Swalayan Clandys Seririt
10 Maret 2025 1048 kali
Senin, 10 Maret 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
Swalayan Clandys Seririt.
Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Pengawasan usaha/kegiatan dilakukan olah Pengawas Lingkungan Hidup beserta staf
terhadap usaha/kegiatan Swalayan Clandys Seririt yang beralamat di Jl. Jendral
Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt dan diterima oleh
Ibu Budiasih selaku Senior Staf.
- Profil singkat Swalayan Clandys Seririt yaitu :
- Izin
Lingkungan Nomor 660.1/301/IL/BLH Tanggal 16 Februari 2016.
- Luas lahan 1.755 m2.
- Luas bangunan 4.084 m2
- Sarana/prasarana antara lain kantor, penitipan barang,
locker karyawan, gudang, toko, departemen store, permainan anak-anak, lift,
eskalator, ruang mekanik, halaman parkir dan Genset kapasitas 120 KVA sebagai
cadangan sumber listrik jika listrik PLN padam.
- Jenis kegiatan terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan
yaitu :
- Pengelolaan sampah. Pengelolaan limbah domestik.
- Pengelolaan sampah B3.
- Penyampaian Laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan setiap semester.
- Berdasarkan izin lingkungan dan kondisi faktual di lapangan
dibuatkan Berita Acara sesuai temuan secara fisik maupun administratif dari
usaha/kegiatan dimaksud.