Pembinaan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Gudang Oli Bekas PT. Putra Adi Bimantara Desa Petandakan
05 Oktober 2022 615 kali
Rabu, 5 Oktober 2022, Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda beserta staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Gudang Oli Bekas PT. Putra Adi Bimantara yg berlokasi di Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Tim diterima oleh bapak I Gede Pasek selaku penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Hal-hal yg dapat dilaporkan sebagai berikut:
- Pengelola telah memiliki Dokumen Perizinan lengkap dan telah memiliki tempat penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan persyaratan teknis yang tertera pada dokumen.
- Pelaku usaha telah melakukan pelaporan semester sesuai dengan kewajiban pelaku usaha.
- Pengangkutan Oli bekas dilakukan paling cepat seminggu sekali dan/atau paling lambat 60 hari sekali.
- Tim mengingatkan kembali kepada pihak pengelola untuk terus melaksanakan kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap semester (6 bulan) sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui aplikasi SINGAKU.