SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha PT. Sea Six Energy Indonesia (Pengolahan Rumput Laut)

03 April 2023 256 kali

Senin, tanggal 3 April 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pelaku Usaha PT. Sea Six Energy Indonesia dengan usaha berupa pengolahan rumput yang beralamat di Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak.

Beberapa hal yang dapat dilaporkan :

  1. Profil Usaha dengan Luas lahan 5.500 m, Kapasitas produksi 10.000 ton/tahun.
  2. Sarpras yang tersedia yaitu Conveyor, IPAL dan Juice Extractor.
  3. Aspek Pengawasan dan/pembinaan yaitu terdiri dari Pengelolaan  limbah hasil proses produksi, Pengelolaan sampah, Laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan
  4. Rekomendasi dari TIM DLH
    1. Mengajukan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
    2. Melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber.
    3. Menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan setiap semester.
  5. Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga menyampaikan ketentuan/regulasi yg relevan serta ketentuan yg tercantum di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
  6.  Tim DLH juga menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong