SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Villa Sungai Raja

14 Desember 2022 242 kali

Rabu, tanggal 14 Desember 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Villa Sungai Raja dengan alamat Banjar Dinas Brombong, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak.

Hal-hal yang dapat dilaporkan  sebagai berikut :

  1. Tim DLH diterima oleh Bapak Putu Jutawan selaku pengelola Villa Sungai Raja.
  2. Pengelolaan lingkungan yang dilakukan diantaranya adalah Pengelolaan sampah, Pengelolaan limbah cair domestik dan limbah B3 dan Mitigasi bencana/kejadian kebakaran
  3. Terhadap kondisi pengelolaan lingkungan pada tingkat tapak, Tim DLH memberikan arahan sesuai dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan disertai dengan regulasi terbaru yang mengatur yaitu PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Pastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No.47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis sumber dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
  4. Sesuai kewajiban atas izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim DLH. Menyampaikan agar pihak pelaku usaha/kegiatan untuk melaksanakan kewajiban membuat dan menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui website SINGAKU dalam jangka waktu 14 hari kerja dari dilakukan kunjungan oleh Tim.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong