Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Villa Sungai Raja
14 Desember 2022 242 kali
Rabu, tanggal 14 Desember 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Villa
Sungai Raja dengan alamat Banjar Dinas Brombong, Desa Celukan Bawang, Kecamatan
Gerokgak.
Hal-hal yang dapat
dilaporkan sebagai berikut :
- Tim DLH diterima oleh Bapak
Putu Jutawan selaku pengelola Villa Sungai Raja.
- Pengelolaan lingkungan yang
dilakukan diantaranya adalah Pengelolaan sampah, Pengelolaan limbah cair
domestik dan limbah B3 dan Mitigasi bencana/kejadian kebakaran
- Terhadap kondisi
pengelolaan lingkungan pada tingkat tapak, Tim DLH memberikan arahan sesuai
dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan disertai dengan regulasi terbaru yang
mengatur yaitu PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Pastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No.47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis sumber dan Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
-
Sesuai kewajiban atas
izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim DLH. Menyampaikan agar pihak pelaku
usaha/kegiatan untuk melaksanakan kewajiban membuat dan menyampaikan laporan
UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui website SINGAKU dalam jangka
waktu 14 hari kerja dari dilakukan kunjungan oleh Tim.