Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Rekreasi Pesona Water Park (PT. Anugrah Semesta Mandiri)
22 Agustus 2022 796 kali
Senin, tanggal 22 Agustus 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda beserta staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Tempat Rekreasi Pesona Water Park (PT. Anugrah Semesta Mandiri).
Sarana Rekreasi berupa Gelanggang Renang " Pesona Water Park" yang berlokasi di Banjar Dinas Kanginan, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula.
Pengelolaan lingkungan yang dilakukan diantaranya :
- Gelanggang Renang berada pada lahan 3.770 m2 dengan luas bangunan 390,5 m2 dengan fasilitas meliputi 2 unit kolam renang, lobby, gazebo, ruang makan, ruang ganti pengunjung, mess, gudang dan toilet.
- Disampaikan kepada pengelola gelanggang renang untuk dapat mengelola sampah dengan melakukan pemilahan dan tidak melakukan penanganan sampah organik yg mencemari lingkungan, sedangkan pengangkutannya dilakukan oleh pihak Desa Penuktukan serta disampaikan kepada pengelola menyediakan TPS LB3 untuk kemasan klorin yg digunakan utk. menjernihkan kolam sehingga tidak mencemari lingkungan.
- Sesuai dengan kewajiban pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu diantaranya menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, diingatkan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat melakukan pelaporan semester melalui aplikasi Singaku dalam kurun waktu selama 14 hari kerja.