SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan PT. Energi Ginsakti Jaya SPBU Desa Kubutambahan

14 Juni 2023 262 kali

Rabu, tanggal 14 Juni 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pelaku Usaha PT. Energi Ginsakti Jaya dengan  usaha/kegiatan SPBU yang beralamat di Jalan Kubutambahan - Kintamani,  Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan. Kunjungan Tim DLH. diterima oleh Bapak Made Surya Mas Seputra selaku penanggungjawab usaha.

Beberapa hal yang dapat dilaporkan :

  1. Profil Usaha
    • Luas lahan 1.800 m2.
    • Luas bangunan 60,25 m2.
    • Sarana dan prasarana diantaranya kantor, ruang karyawan, pump station utk. dispenser, kamar mandi/toilet.
  2. Aspek Fisik Pembinaan dan/atau pengawasan diantaranya Pengelolaan sanitasi lingkungan yaitu pengelolaan sampah, pengelolaan limbah domestik dan limbah B3 serta mitigasi terhadap bahaya kebakaran, Penanganan potensi terjadinya ceceran bahan bakar minyak.
  3. Aspek Administrasi Pembinaan dan/atau pengawasan yang harus dilakukan Laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan usaha setiap Semester.
  4. Terhadap hasil temuan lapangan lokasi tersebut, Tim DLH menuangkan melalui Berita Acara untuk dapat ditindaklanjuti oleh penanggungjawab usaha.
  5. Selain hal tersebut di atas, Tim DLH. juga menyampaikan edukasi terkait ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
  6. Tim DLH juga menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong