Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan PT. Energi Ginsakti Jaya SPBU Desa Kubutambahan
14 Juni 2023 262 kali
Rabu, tanggal 14 Juni 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau
kegiatan Pelaku Usaha PT. Energi Ginsakti Jaya dengan usaha/kegiatan SPBU yang beralamat di Jalan
Kubutambahan - Kintamani, Desa
Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan. Kunjungan Tim DLH. diterima oleh Bapak
Made Surya Mas Seputra selaku penanggungjawab usaha.
Beberapa hal yang dapat
dilaporkan :
- Profil Usaha
- Luas lahan 1.800 m2.
- Luas bangunan 60,25 m2.
- Sarana dan prasarana
diantaranya kantor, ruang karyawan, pump station utk. dispenser, kamar
mandi/toilet.
- Aspek Fisik Pembinaan dan/atau
pengawasan diantaranya Pengelolaan sanitasi lingkungan yaitu pengelolaan
sampah, pengelolaan limbah domestik dan limbah B3 serta mitigasi terhadap
bahaya kebakaran, Penanganan potensi terjadinya ceceran bahan bakar minyak.
- Aspek Administrasi
Pembinaan dan/atau pengawasan yang harus dilakukan Laporan pengelolaan dan
pemantauan kegiatan usaha setiap Semester.
- Terhadap hasil temuan lapangan lokasi
tersebut, Tim DLH menuangkan melalui Berita Acara untuk dapat ditindaklanjuti
oleh penanggungjawab usaha.
- Selain hal tersebut di
atas, Tim DLH. juga menyampaikan edukasi terkait ketentuan/regulasi yang
relevan serta ketentuan yang tercantum di dokumen lingkungan baik secara fisik
maupun administrasi yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan
Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik
Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang
Penanganan Sampah.
- Tim DLH juga
menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup
Kab. Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.