Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) di Jl. A. Yani, Kelurahan Kaliuntu, Kec. Buleleng
28 September 2022 2313 kali
Rabu, 28 September 2022, Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda beserta staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Toko Modern PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) yg berlokasi di Jl. A. Yani, Kelurahan Kaliuntu, Kec. Buleleng. Tim diterima oleh Ibu Putu Juliantari selaku Kepala Toko.
Hal-hal yg dapat dilaporkan sebagai berikut:
- Sesuai dengan usaha yg dijalankan yaitu toko modern, pengelolaan lingkungan yang dilakukan yaitu pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair domestik dan pengelolaan limbah B3
- Tim menyampaikan agar pihak Indomaret melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta tetap secara konsisten menjalankan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
- Limbah cair domestik yang dihasilkan dikelola dengan septictank dan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh kantor pusat atas informasi yang disampaikan oleh petugas toko.
- Sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim mengingatkan pihak Indomaret untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU