Senin, tanggal 16 Januari 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Zigis dengan usaha berupa bar yang beralamat di Jalan Binaria Lovina, Desa Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.
1. Aktifitas dari usaha dan/atau kegiatan yang menjadi
perhatian dari Tim terkait dengan
pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sesuai bidang usaha adalah Pengelolaan sampah, Pengelolaan limbah cair domestik, Mitigasi
terjadinya bahaya kebakaran dan Pengelolaan gangguan kebisingan.
2. Terhadap hal tersebut
di atas, Tim DLH menyampaikan ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang
tercantum di dokumen lingkungan yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan
Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik
Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019
tentang Penanganan Sampah.
3. Tim DLH juga menyampaikan kewajiban kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng sesuai dengan PP. No. 22 Tahun 2021 baik secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.