SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Pondok Wisata Mimpi Nyata dan Pondok Wisata Rhipidura

10 Juni 2025 986 kali

Selasa, 10 Juni 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Pondok Wisata Mimpi Nyata dan Pondok Wisata Rhipidura yang beralamat di Banjar Dinas Yeh Panes, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak

Mohon izin pimpinan melaporkan kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan usaha/kegiatan sebagai berikut:

  1. Kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan dilakukan terhadap 2 (dua) usaha/kegiatan yaitu  Pondok Wisata Mimpi Nyata dan Pondok Wisata Rhipidura yang beralamat di Banjar Dinas Yeh Panes, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak dan diterima oleh Bapak Kadek Putra selaku staf pengelola usaha/kegiatan dimaksud. Pondok Wisata Mimpi Nyata dan Pondok Wisata Rhipidura merupakan usaha/kegiatan yang berada dalam pengelolaan yang sama.
  2. Adapun profil masing-masing usaha/kegiatan tersebut sebagai berikut :
    • Pondok Wisata Mimpi Nyata
      • Izin Lingkungan Nomor 660.1/912/IL/DLH/2018 Tanggal 31 Januari 2018.
      • Luas lahan 1.000 m2.
      • Luas bangunan 405,58 m2.
      • Sarana/prasarana : kamar 5 unit, dive shop, kolam renang seluas 36,36 m2 dan 1 titik sumur.
    • Pondok Wisata Rhipidura
      • Izin Lingkungan Nomor 660.1/841/IL/BLH Tanggal 14 April 2016.
      • Luas lahan 2.000 m2. Luas bangunan 335,65 m2.
      • Sarana/prasarana : kamar 5 unit, kolam renang seluas 24 m2 dan 1 titik sumur
  3. Sesuai dengan Izin Lingkungan yang diterbitkan dan berdasarkan ketentuan dalam Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, hal-hal yang menjadi pengawasan dalam kegiatan pembinaan dan/pengawasan antara lain :
    • Pengelolaan Sampah baik penanganan maupun pengurangan sampah.
    • Pengelolaan limbah domestik.
    • Penyediaan peralatan tanggap darurat kebakaran.
    • Kewajiban administratif menyampaikan laporan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap semester