SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA
Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Budidaya Ikan di Bak (Suniarti)
07 Desember 2022 238 kali
Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiata Budidaya
Ikan di Bak dengan alamat Banjar Dinas Madan, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak.
Ada beberapa hal yang dapat dilaporkan yaitu :
Tim DLH diterima oleh
Bapak Gede Jendra selaku pengelola usaha Budidaya Ikan di Bak.
Terhadap usaha Budidaya
Ikan di Bak, Tim DLH menyampaikan ketentuan yang relevan dalam pengelolaan usaha
budidaya ikan di bak yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 20168 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Sekali
dan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah ndan
Pergub. Bali No. 47 Tahun tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Tim DLH juga
menyampaikan kewajiban penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan
Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas
Lingkungan Hidup Kab. Buleleng sesuai dengan PP. No. 22 Tahun 2021 baik secara
langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.