SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Budidaya Ikan di Bak (Suniarti)

07 Desember 2022 238 kali

Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiata Budidaya Ikan di Bak dengan alamat Banjar Dinas Madan, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak.

Ada beberapa hal yang dapat dilaporkan yaitu :

  1. Tim DLH diterima oleh Bapak Gede Jendra selaku pengelola usaha Budidaya Ikan di Bak.
  2. Terhadap usaha Budidaya Ikan di Bak, Tim DLH menyampaikan ketentuan yang relevan dalam pengelolaan usaha budidaya ikan di bak yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 20168 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Sekali dan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah ndan Pergub. Bali No. 47 Tahun tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
  3. Tim DLH juga menyampaikan kewajiban penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng sesuai dengan PP. No. 22 Tahun 2021 baik secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.