Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Ekommonity (Bumi Perkemahan dan Restoran)
02 November 2022 301 kali
Rabu, tanggal 2 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Ekommonity (Bumi
Perkemahan dan Restoran).
Hal-hal yang dapat
dilaporkan terhadap pelaku usaha adalah
sebagai berikut :
- Ekommonity beralamat di
Banjar Dinas Tamblingan , Desa Munduk, Kecamatan Banjar dan Tim diterima oleh
Bapak Riko selaku
pengelola/penanggungjawab usaha. Pada saat ini, usaha
sedang tidak beroperasi karena sedang dipersiapkan untuk direnovasi.
- Sesuai dengan usaha yang
dijalankan yaitu akomodasi pariwisata
berupa perkemahan/glamping dan restoran
bentuk pengelolaan lingkungan yang dilakukan yaitu pengelolaan sampah,
pengelolaan limbah cair domestik, dan
sangat minim menghasilkan limbah B3.
- Dalam hal pengelolaan
sampah, Tim menyampaikan agar pihak pengelola/penanggung jawab usaha melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan
Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dengan
melakukan pemilahan sampah sesuai jenis dan karakteristiknya serta tetap secara
konsisten menjalankan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan menerapkan praktek pengurangan,
menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik.
- Limbah cair domestik yang
dihasilkan dikelola dengan septictank.
- Sesuai dengan Pasal
63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim mengingatkan pihak
Ekommunity untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (6 bulan) sekali
ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja
melalui aplikasi SINGAKU.