SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Ekommonity (Bumi Perkemahan dan Restoran)

02 November 2022 301 kali

Rabu, tanggal 2 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Ekommonity (Bumi Perkemahan dan Restoran).

Hal-hal yang dapat dilaporkan  terhadap pelaku usaha adalah sebagai berikut :

  1. Ekommonity beralamat di Banjar Dinas Tamblingan , Desa Munduk, Kecamatan Banjar dan Tim diterima oleh Bapak Riko  selaku pengelola/penanggungjawab usaha. Pada saat ini, usaha sedang tidak beroperasi karena sedang dipersiapkan untuk direnovasi.
  2. Sesuai dengan usaha yang dijalankan yaitu  akomodasi pariwisata berupa perkemahan/glamping dan restoran  bentuk pengelolaan lingkungan yang dilakukan yaitu pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair domestik,  dan sangat minim menghasilkan limbah B3.
  3. Dalam hal pengelolaan sampah, Tim menyampaikan agar pihak pengelola/penanggung jawab usaha  melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dengan melakukan pemilahan sampah sesuai jenis dan karakteristiknya serta tetap secara konsisten menjalankan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan menerapkan praktek pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik.
  4. Limbah cair domestik yang dihasilkan dikelola dengan septictank.
  5. Sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim mengingatkan pihak Ekommunity untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong