Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Senja
13 September 2023 1086 kali
Rabu,
13 September 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir
oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan
kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau
kegiatan Villa Senja Lokasi Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kec.
Seririt. Tim DLH diterima oleh Ibu Kadek Suartini sebagai pengelola villa Senja. Adapun hal-hal yang dapat dilaporkan dalam pembinaan dan/atau
pengawasan dari Tim DLH sebagai berikut :
- Profil
Usaha/Kegiatan
- Luas
lahan 2.690 m2.
- Luas
bangunan 412,5 m2 dgn. sarana
prasarana 4 unit kamar, kolam renang seluas 108 m2, ruang
keluarga, dapur dan kamar mandi/ Toilet dan 1 titik sumur
- Sesuai
dengan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng No.
660.1/2223/IL/DLH/2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pondok Wisata
Villa Senja, Aspek Ketaatan yg dibina dan/atau diawasi diantaranya:
- Secara
fisik yaitu: Pengelolaan limbah cair domestik, Pengelolaan sampah
terutama sampah anorganik dalam bentuk plastik, Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) dan Sarana tanggap darurat/mitigasi pencegahan
kebakaran (APAR).
- Secara
Administratif terkait pemenuhan kewajiban menyampaikan pelaporan UKL-UPL
setiap semesternya secara langsung ke
Dinas Lingkungan Hidup atau mengakses website SINGAKU.
- Hasil
dari pembinaan dan /pengawasan di tuangkan dalam bentuk bentuk Berita
Acara untuk ditindaklanjuti oleh pelaku usaha/kegiatan.