SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Tambak Udang UD. Arta Pratama

05 Desember 2022 247 kali

Senin, tanggal 5 Desember 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Tambak Udang UD. Arta Pratama dengan alamat Banjar Dinas Kayuputih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak.

Beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :

  1. Tim DLH diterima oleh Bapak  Sutrisno selaku perwakilan penanggungjawab  dari usaha dan/atau kegiatan tambak dari UD. Arta Pratama.
  2. Secara garis besar terdapat 3 (tiga) jenis limbah yang dihasilkan dari aktifitas usaha dan/atau kegiatan tambak adalah Limbah domestik yang bersumber dari toilet, Limbah domestik yang bersumber dari aktivitas di kamar mandi/wastafel dan Limbah yang berasal dari hasil budidaya udang jenis Vanamei. Selain itu terdapat hal yang berkaitan dengan sanitasi dan pencemaran lingkungan lainnya yaitu Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Limbah B3.
  3. Dalam hal pengelolaan limbah, terutama limbah hasil budidaya udang, sesuai Pasal 130 dari PP. No. 22 Tahun 2021 dan dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan ,  Tim DLH memberikan arahan dan penegasan kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan agar melakukan pengelolaan limbah dan menguji kualitas air limbah pada laboratorium terakreditasi.
  4. Dalam hal pengelolaan sampah, diarahkan kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan agar mengelola sampah dengan cara dipilah dan diolah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan mengurangi penggunaan kemasan berbahan baku plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam hal pengelolaan limbah B3, walaupun dalam volume yang kecil agar tetap ditata dan dipilah dengan sampah lainnya serta diberi label dan ditempatkan pada tempat yang aman.
  5. Tim DLH juga menyampaikan kewajiban penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng sesuai dengan PP. No. 22 Tahun 2021 baik secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.

Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong