Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Tambak Udang UD. Arta Pratama
05 Desember 2022 247 kali
Senin, tanggal 5 Desember 2022 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
ketaatan pelaku usaha Tambak Udang UD. Arta Pratama dengan alamat Banjar Dinas Kayuputih, Desa
Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak.
Beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Tim DLH diterima oleh Bapak
Sutrisno selaku perwakilan penanggungjawab dari usaha dan/atau kegiatan tambak dari UD.
Arta Pratama.
- Secara
garis besar terdapat 3 (tiga) jenis limbah yang dihasilkan dari aktifitas usaha
dan/atau kegiatan tambak adalah Limbah domestik yang bersumber dari toilet, Limbah
domestik yang bersumber dari aktivitas di kamar mandi/wastafel dan Limbah yang
berasal dari hasil budidaya udang jenis Vanamei. Selain itu terdapat hal yang
berkaitan dengan sanitasi dan pencemaran lingkungan lainnya yaitu Pengelolaan
Sampah dan Pengelolaan Limbah B3.
- Dalam hal pengelolaan limbah, terutama limbah
hasil budidaya udang, sesuai Pasal 130 dari PP. No. 22 Tahun 2021 dan dokumen
lingkungan yang sudah diterbitkan , Tim
DLH memberikan arahan dan penegasan kepada penanggungjawab usaha dan/atau
kegiatan agar melakukan pengelolaan limbah dan menguji kualitas air limbah pada
laboratorium terakreditasi.
- Dalam
hal pengelolaan sampah, diarahkan kepada penanggungjawab usaha dan/atau
kegiatan agar mengelola sampah dengan cara dipilah dan diolah sesuai dengan Peraturan
Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan
mengurangi penggunaan kemasan berbahan baku plastik sesuai Peraturan Gubernur
Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dalam hal pengelolaan limbah B3, walaupun dalam volume yang kecil agar tetap
ditata dan dipilah dengan sampah lainnya serta diberi label dan ditempatkan
pada tempat yang aman.
- Tim DLH juga
menyampaikan kewajiban penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan
Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng sesuai dengan PP. No. 22 Tahun 2021 baik
secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.