Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan CV. Carang Sari Putri (Toko Modern Minimarket Indomaret)
05 Juli 2023 359 kali
Rabu, 5 Juli
2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir
oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
dan/atau kegiatan CV. Carang Sari Putri
dengan Bidang usaha Toko Modern Minimarket Indomaret yang beralamat di
Banjar Dinas Bhuanasari, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Tim DLH diterima
oleh Bapak I Gusti Putu Sumardiana selaku pengelola.
Ada beberapa jenis dampak yang dititik beratkan pada
kegiatan dimaksud diantaranya :
- Sanitasi lingkungan dalam bentuk pemilahan sampah
sesuai jenis dan sifat termasuk pula pengurangannya dengan 3 R, Pengelolaan air
limbah domestic, Pengelolaan limbah B3 dan Pemenuhan kewajiban dalam
penyampaian Laporan UKL-UPL setiap Semester.
- Terhadap hasil temuan lapangan pada usaha/kegiatan
tersebut, Tim DLH menuangkan melalui Berita Acara untuk dapat ditindaklanjuti
oleh penanggungjawab usaha.
- Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga menyampaikan
edukasi terkait ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum
di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati
Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
-
Tim DLH juga
menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi
website SINGAKU.