Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Tunjung
19 Mei 2025 1016 kali
Senin,
19 Mei 2025 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Villa
Tunjung berlokasi di Banjar Dinas Karya Nadi, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt.
Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Pembinaan
dan/atau pengawasan di Villa Tunjung diterima oleh Bapak Kadek Agus Pramarta
selaku pengelola.
- Dengan profil Villa Tunjung sebagai berikut: Izin Lingkungan
Nomor 660.1/2662/IL/DLH/2017 Tanggal 27 September 2017. Luas lahan 910 m2, luas
bangunan total 167,87 m2. Sarana/prasarana: kamar 3 unit, ruang makan, ruang
keluarga, kolam renang seluas 55 m2.
- Berdasarkan
dokumen izin lingkungan dan menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025
tentang Gerakan Bali Bersih Sampah kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan
dilakukan terhadap hal-hal :
- Pengelolaan sampah.
- Pengelolaan limbah cair domestik.
- Pengelolaan sampah yang mengandung B3.
- Kewajiban Pelaporan Upaya Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup setiap 6 bulan sekali (semester).
- Hasil temuan lapangan pembinaan dan/atau pengawasan
terhadap usaha/kegiatan dimaksud dibuatkan dalam Bentuk Berita Acara.