Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Villa Kami Lovina Konsep
10 Oktober 2022 386 kali
Senin, tanggal 10 Oktober 2022 Kegiatan Bidang Penaatan
& PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
ketaatan pelaku usaha Villa Kami Lovina Konsep berlokasi di Jalan Mawar, Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa
Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng dan Tim diterima oleh Mrs. Lavoiuotte Marielle selaku pemilik yang didampingi
staf. Ada beberapa hal yang
dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Villa tersebut dibangun pada lahan seluas 1.100 m2 dengan bangunan seluas 440 m2. Sarana dan prasarana
yang ada yaitu 9 unit kamar, kantor, lobby, resepsonis, ruang makan, dapur,
gudang, kolam renang seluas 24 m2.
- Sesuai dengan Usaha/Kegiatan yg dijalankan, bentuk pengelolaan
lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan/villa tersebut antara lain
pengelolaan limbah cair yang dihasilkan, pengelolaan sampah dan pengelolaan
limbah B3.
- Tim menyampaikan cara pengelolaan limbah cair sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku dan mengecek kesesuaian kondisi fisik dengan
kenyataan di tingkat lapangan. Dalam hal pengelolaan sampah agar sesuai dengan
Peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis
Sumber serta dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan agar menjadi acuan dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan selanjutnya.
- Tim juga memberikan cara penanganan limbah B3 menurut jenis dan
karakteristiknya sehingga tidak mencemari lingkungan.
- Sesuai kewajiban atas izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim
Menyampaikan agar pihak perusahaan/villa melaksanakan kewajiban membuat dan
menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4
dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui website
SINGAKU dalam jangka waktu 14 hari kerja dari dilakukan kunjungan oleh Tim.