SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Villa Kami Lovina Konsep

10 Oktober 2022 386 kali

Senin, tanggal 10 Oktober 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Villa Kami Lovina Konsep berlokasi  di Jalan Mawar, Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng dan Tim diterima oleh Mrs.  Lavoiuotte Marielle selaku pemilik yang didampingi staf. Ada beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :

  1. Villa tersebut dibangun pada lahan seluas 1.100 m2 dengan  bangunan seluas 440 m2. Sarana dan prasarana yang ada yaitu 9 unit kamar, kantor, lobby, resepsonis, ruang makan, dapur, gudang, kolam renang seluas 24 m2.
  2. Sesuai dengan Usaha/Kegiatan yg dijalankan, bentuk pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan/villa tersebut antara lain pengelolaan limbah cair yang dihasilkan, pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah B3.
  3. Tim menyampaikan cara pengelolaan limbah cair sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan mengecek kesesuaian kondisi fisik dengan kenyataan di tingkat lapangan. Dalam hal pengelolaan sampah agar sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No  47 Tahun 2019  tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan agar menjadi acuan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan selanjutnya.
  4. Tim juga memberikan cara penanganan limbah B3 menurut jenis dan karakteristiknya sehingga tidak mencemari lingkungan.
  5. Sesuai kewajiban atas izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim Menyampaikan agar pihak perusahaan/villa melaksanakan kewajiban membuat dan menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui website SINGAKU dalam jangka waktu 14 hari kerja dari dilakukan kunjungan oleh Tim.

Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong