Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Taman Rekreasi Moola Hobbit Pedawa
09 Agustus 2023 1215 kali
Rabu, 9 Agustus 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Taman Rekreasi Moola Hobbit Pedawa yang beralamat di Banjar Dinas Desa, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar. Tim Dinas Lingkungan Hidup diterima oleh Bapak Ketut Sudiarta selaku pengelola usaha/kegiatan.
Beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Taman Rekreasi Moola Hobbit Pedawa
- Luas lahan 4.150 m2
- Lahan terbangun seluas 359 m2
- Sarpras diantaranya rumah kubu Hobbit, Kedai Kopi, tempat makan kapasitas 10 kursi, ruang masak, penggilingan/sangrai kopi, kebun buah dan toilet.
- Taman Rekreasi Moola Hobbit Pedawa sudah tidak beroperasional karena covid-19 dan tidak ada kunjungan wisatawan sehingga tidak terdapat sumber, besaran dan jumlah dampak operasional usaha/kegiatan dimaksud terhadap lingkungan. - Selain hal tersebut di atas, Tim Dinas Lingkungan Hidup juga menyampaikan edukasi terkait ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.